Hati-Hati Trend Cover Lagu Bisa Kena Pasal, Hukum dan Sanksi
Di zaman sekarang ini lagi trennya cover lagu (menyanyi kan ulang lagu milik orang lain) banyak genre yang dinyanyikan ulang dari rock sampai dangdut, aktivitas mengover lagu meliputi aransemen lagu dan musik melalui gitar, piano dan alat musik lainnya maupun aransemen nada dan masih banyak lagi. Lagu juga termasuk dalam ciptaan yang dilindungi oleh Undang-undang yaitu Pasal 12 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebelum mengover lagu milik orang lain (pencipta, komposer) sebaiknya dulur madiunpedia harus mengerti tentang hak cipta terlebih dahulu agar aktivitas mengover lagu memenuhi prosedur hukum dan agar terhindar dari sanksi hukum.
Berikut hal – hal yang harus diketahui sebelum mengover lagu milik orang lain (Berdasarkan Undang – undang No. 19 Tahun 2002) :
1. Hak Cipta : hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi dulur
madiunpedia jika ingin mengover dengan sesuai prosedur hukum harus memperolah
hak cipta dari penyanyi/komposer aslinya, karena hak cipta suatu karya
merupakan kekayaan intelektual seorang individu atau kelompok, hak cipta juga
mempunyai masa berlaku yaitu selama 50 tahun (pasal 34 UU No. 19 Tahun 2002)
maka dulur madiunpedia juga harus teliti
2. 2. Pengumuman
dan memperbanyak : pemberitahuan (publikasi) kepada orang luar sehingga dapat
dilihat, didengar, atau dibaca orang lain serta melakukan penambahan jumlah
karya.
Banyak masyarakat
yang mengover lagu milik orang lain, belum memiliki hak cipta (lisensi) dan
langsung dipublikasikan (diumumkan) dan diperbanyak dengan cara diunggah di
media internet seperti platform Youtube (berupa video clip)
3. 3. Lisensi
: izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada
pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
4. 4. Hak mengumumkan
: hak untuk memberitahukan kepada orang luar
Bagi dulur
madiunpedia yang sudah mempunyai lisensi dari pencipta asli bisa tuh langsung
diumumkan (publikasikan) kepada masyarakat luas dengan menggunakan banyak media
yang sekarang lagi trendingnya unggah di Youtube atau Media Sosial (Facebook,
Instagram, Twitter, Tik Tok, dan lain-lain)
Banyak masyarakat
sekarang ini mengover lagu milik orang lain dan ada banyak yang lebih terkenal versi
cover daripada penyanyi aslinya, masyarakat mengharapkan agar lebih terkenal
dengan mengover lagu milik orang lain menggunakan versi dirinya sendiri.
Apabila dulur madiunpedia sudah membuat/menciptakan lagu lebih baik didaftarkan
ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar hasil karyanya mempunyai hak
paten (mempunyai kekuatan hukum) agar tidak mudah diklaim (disalahi orang lain).
Lalu apa aja nih sanksi
nya ?
Nah dalam Bab XIII UU
No. 19 Tahun 2002 menjelaskan tentang Ketentuan Pidana, terdapat pada Pasal 72 yaitu
pidana 1 bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 atau paling lama 7
tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
Jadi buat dulur-dulur
semua harus mengikuti prosedur hukum ya kalau mengover lagu milik orang lain,
coba bayangkan deh lagu punya teman-teman di cover bahkan ditiru (plagiat) bagaimana
perasaannya ? sudah berkarya dengan pikiran dan kemampuan susah payah , eh kog ada yang niru atau cover tanpa izin dan coverannya malah lebih terkenal dari lagu teman-teman
ciptakan pertama
Untuk lebih jelasnya
bisa di download Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Posting Komentar