Mampukah Cukai Minuman Berpemanis Meningkatkan Pendapatan Negara?
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Hal ini mencakup kebutuhan untuk mengatur dan mengendalikan konsumsi, perlunya pengawasan terhadap distribusi, potensi dampak negatif terhadap masyarakat atau ekosistem, serta justifikasi pembebanan pungutan oleh negara untuk mencapai tujuan keadilan dan keseimbangan. Sejak adanya Undang-Undang Cukai pada tahun 1995 Indonesia menetapkan 3 (tiga) jenis Barang Kena Cukai (BKC) yaitu etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau (HT), dan pada tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui ekstensifikasi BKC berupa produk plastik (Hamidah & Riesfandiari, 2022).
Sejak pembentukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Pemerintah telah berupaya untuk memperluas jenis BKC dengan melakukan studi perbandingan ke negara negara di Asia Tenggara. Penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) semakin menjadi kebutuhan mendesak. Penelitian terkini dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menunjukkan bahwa penerapan cukai pada minuman berperisa dapat memberikan dampak positif ganda. Selain memberikan manfaat ekonomi, penerapan cukai MBDK juga memiliki potensi untuk mengurangi jumlah kasus diabetes melitus tipe 2 di Indonesia hingga tahun 2033.
Implementasi cukai pada minuman berpemanis dianggap sebagai strategi untuk mengurangi konsumsi minuman tersebut, dengan harapan mengurangi risiko penyakit tidak menular, termasuk Diabetes Melitus Tipe 2. Penggunaan cukai sebagai alat kesehatan untuk mendorong perilaku sehat bukanlah konsep baru. Cukai telah lama diterapkan pada alkohol dan tembakau dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi konsumsi dua bahan tersebut, sehingga berpotensi meningkatkan kesehatan masyarakat. Meskipun tujuan utama dari cukai kesehatan adalah meningkatkan kesejahteraan penduduk dengan mengurangi konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan, penerapan cukai kesehatan juga dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi pemerintah, mengurangi biaya perawatan kesehatan jangka panjang, dan mengurangi ketidakadilan dalam hal kesehatan.
Konsumsi berlebihan minuman berpemanis dapat menyebabkan peningkatan berat badan serta berkontribusi pada penyakit tidak menular seperti karies gigi dan Diabetes Melitus Tipe 2. Hal ini dapat meningkatkan risiko terkena penyakit jantung, stroke, dan kanker, yang membawa beban signifikan bagi individu dan masyarakat melalui peningkatan biaya perawatan kesehatan, hilangnya pendapatan, dan penurunan produktivitas karena absensi akibat penyakit. Dampak tersebut juga dapat merugikan kesejahteraan dan kualitas hidup individu secara keseluruhan, sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh World Health Organization.
Menurut penelitian terbaru yang dilakukan oleh CISDI, peningkatan harga minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 20 persen memiliki potensi untuk mengurangi konsumsi harian rata-rata gula dan minuman berpemanis sebesar 5,4 gram bagi laki-laki dan 4,09 gram bagi perempuan. Berdasarkan analisis ekonomi, penurunan konsumsi tersebut diperkirakan dapat mencegah terjadinya 253.527 kasus overweight dan 502.576 kasus obesitas hingga tahun 2033. Melalui pemodelan ekonomi yang dilakukan oleh CISDI, tanpa adanya cukai, jumlah kematian akibat Diabetes Melitus Tipe 2 diproyeksikan akan terus meningkat setiap tahunnya hingga mencapai 1.393.417 kasus pada tahun 2033. Namun, dengan penerapan cukai pada minuman berpemanis, potensi kenaikan angka kematian tersebut dapat dikurangi hingga sepertiganya (Sebayang, 2024).
Penerapan cukai pada minuman berpemanis diharapkan akan mengurangi konsumsi gula, yang kemudian dapat menurunkan Indeks Massa Tubuh pada individu yang mengalami overweight dan obesitas, serta mengurangi risiko terjadinya penyakit tidak menular seperti Diabetes Melitus Tipe 2. Mengingat berbagai manfaat yang dapat diperoleh dari langkah ini, Pemerintah Indonesia disarankan untuk segera menerapkan cukai pada minuman berpemanis. Langkah ini diharapkan akan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan, mengurangi beban biaya perawatan kesehatan, dan juga meningkatkan pendapatan negara yang dapat dialokasikan untuk memperkuat program-program promotif dan preventif guna mencapai peningkatan kesehatan populasi.
Mengingat implikasi kesehatan dan ekonomi dari tingginya konsumsi minuman berpemanis, adanya penerapan pajak pada minuman berpemanis bisa menjadi strategi efektif dalam menurunkan tingkat konsumsi di masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menghasilkan pendapatan pajak yang dapat dialokasikan untuk mendukung program-program
kesehatan yang bertujuan untuk mengatasi masalah obesitas dan penyakit tidak menular di Indonesia.
Implementasi cukai pada minuman berpemanis di Indonesia diharapkan dapat memberikan manfaat dalam hal kesehatan dan ekonomi. Melalui penerapan cukai yang meningkatkan harga minuman berpemanis hingga 20 persen, diperkirakan akan terjadi penurunan konsumsi hingga 17,5 persen, sekaligus menghasilkan tambahan pendapatan negara sebesar Rp 3.628,3 miliar setiap tahunnya. Sementara itu, banyak penyakit tidak menular (PTM) lain yang juga dapat muncul sebagai akibat dari konsumsi berlebihan minuman berpemanis. Oleh karena itu, CISDI memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah yaitu; segera terapkan cukai pada minuman berpemanis yang dapat meningkatkan harga jual produk tersebut di pasar setidaknya sebesar 20 persen, alokasikan pendapatan dari pungutan cukai untuk mendukung program-program dan fasilitas kesehatan masyarakat, terapkan kebijakan yang mendukung terciptanya gaya hidup dan lingkungan yang sehat, seperti penerapan pelabelan gizi pada bagian depan kemasan dan pembatasan iklan produk yang mengandung tinggi garam, gula, dan lemak dan, tingkatkan edukasi dan promosi kesehatan mengenai dampak konsumsi gula berlebihan (Sebayang, 2024).
Penerapan cukai pada minuman berpemanis diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi konsumsi gula, mengurangi risiko Diabetes Melitus Tipe 2, serta meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara melalui tambahan penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk mendukung program-program kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, penerapan cukai pada minuman berpemanis diharapkan dapat memberikan manfaat ganda baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.
Penulis Siti Sarah_Politeknik Negeri Madiun
Posting Komentar